Berita Berujung PidanaKisah beberapa media yang harus berhadapan dengan hukum karena dianggap mencemarkan nama baik dan menghina.
Meme Tirto yang bermasalah.
Media daring Tirto.id bikin keramaian di lini masa. Dalam akun twitter-nya,
media ini mengunggah kartun grafis yang bernada provokatif. Sebuah meme
menampilkan komentar Kiai Haji Ma’ruf Amin yang dipenggal: “....Zina
bisa dilegalisir....” Satu meme lagi juga mengutip pernyataan Sandiaga
Uno yang diplesetkan: “Kami akan hapuskan UN” yang kemudian ditanggapi
oleh Pak Tirto (maskot Tirto.id): “Eh..? Kirain apus NU…” Sebagaimana umum diketahui NU adalah organisasi massa Islam terbesar di Indonesia.
Dua
meme tersebut diolah menanggapi debat calon wakil presiden yang dihelat
baru-baru ini. Bermaksud jenaka namun kartun grafis tersebut malah
dianggap menyudutkan. Alih-alih menjadi hiburan, kecaman justru
berdatangan dari warganet. Pengurus Besar (PB) NU dalam akun twitter-nya telah menyatakan protes atas meme tersebut. Berbagai tanda pagar bermunculan sebagai tanda tidak simpatik seperti: #TirtoButuhDuit, #TirtoPabrikHoax, #TirtoIDMediaSampah.
Redaksi Tirto.id
sendiri dalam laman beritanya mengakui telah melakukan kesalahan fatal
dengan secara gegabah memotong kalimat-kalimat Ma’ruf Amin dan Sandi.
Dituding menyebarkan hoax, meme ditarik dari peredaran namun kadung
viral. Permintaan maaf pun dilayangkan.
Di masa lalu, kelalaian serupa pernah terjadi. Harian Rakyat Merdeka dan Tabloid Warta Republik harus berurusan dengan hukum karena konten beritanya. Masalah yang dihadapi tergolong serius dan berbuntut jerat pasal pidana.
Foto Berujung Petaka
Dalam edisinya 8 Januari 2002, harian Rakyat Merdeka
menampilkan foto parodi Akbar Tanjung yang bertelanjang dada, badan
berpasir, dan penuh keringat. Foto yang berwajah Akbar Tanjung dan
bertubuh orang lain itu menjadi ilustrasi berita berjudul “Akbar Sengaja
dihabisi, Golkar Nangis Darah”. Akbar menjabat sebagai ketua umum
Golkar dan ketua DPR saat itu.
Akbar merasa terhina menanggapi foto yang dianggapnya rekayasa tersebut. Menurut Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka, Karim Paputungan dilansir hukumonline.com
17 April 2003, pemuatan foto itu hanyalah visualisasi dari bentuk
simpati dan empati atas situasi berat yang dialami Akbar Tanjung. Kala
itu, Akbar sedang didera isu korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.
Rasa
malu terlanjur menciprat ke wajah, Akbar pun melaporkannya ke pihak
berwajib. Dalil pengaduannya pencemaran nama baik. Pada 9 September
2003, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Karim Paputungan
hukuman penjara lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan. Karim
dianggap bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP, yang berbunyi,
“Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum, atau
ditempelkan.”
Namun,
putusan itu tak serta-merta menjebloskan Karim ke jeruji besi. Tetapi
apabila dalam kurun waktu sepuluh bulan Karim mengulangi perbuatannya,
maka hukuman tersebut harus dijalani.
Kasus Rakyat Merdeka menurut pakar komunikasi politik Mahi M. Hikmat dalam Jurnalistik: Literary Journalism Salah satu contoh yang berkaitan dengan penghinaan atau delik pers yang menyerang pribadi.
Sementara itu, menurut jurnalis Pantau, M. Said Budairy, tuntutan hukum yang mendera Rakyat Merdeka karena mengabaikan banyak rambu-rambu yang seharusnya tidak boleh terlanggar. Karim Sendiri pada 2011, menerangkan kasus ini dalam bukunya yang berjudul Bila Parodi Diadili: Pengalaman Lempang Seorang Pemimpin Redaksi di Era Reformasi: Kasus Rakyat Merdeka vs Akbar Tandjung.
Kisah Cinta Sensasional
Mundur lagi ke belakang, tabloid dwi mingguan Warta Republik pernah memberitakan kisah cinta segi tiga yang melibatkan dua jenderal terkemuka. Mereka adalah mantan wakil presiden, Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan mantan menteri pertahanan, Jenderal (Purn) Edi Sudrajat.
Pada
edisi No.01/I/Minggu III November 1998, tabloid ini memuat tajuk “Cinta
Segitiga Dua Orang Jenderal” pada sampul depannya. Sementara di halaman
dalam, terdapat artikel berjudul “Try Sutrisno dan Edi Sudrajat Berebut
Janda”. Berita yang tentu saja menggegerkan itu ditulis wartawan Warta Republik, Hoessein Madilis.
Artikel Warta Republik
menguraikan kesaksian seorang wanita janda bernama Nani. Dari Nani,
diperoleh cerita bahwa terjadi persaingan antara Try dan Edi untuk
mendapatkan cinta Nani. Karena mendengar sendiri penuturan Nani, maka
berita itu oleh Hossein dianggap akurat.
“Demi
kemanusiaan dan membela orang tertindas, maka berita itu dimuat,” kata
Masiga Bugis, pengacara Hossein dikutip R.H. Siregar dalam Setengah Abad Pergulatan Etika Pers.
Berita itu sampai kepada Try Sutrisno. Tanpa tedeng aling-aling, Try melaporkan Warta Republik
ke Polda Metro Jaya dengan aduan penyebaran fitnah. Dalam penyidikan,
Hossein mengakui reportasenya dilakukan tanpa melalui konfirmasi kepada
Try Sutrisno alias hanya satu sisi. Tidak mudah baginya untuk
menghubungi dan mewawancarai tokoh sekelas Try. Pada 25 Agustus 1999,
pengadilan mendakwa Hossein bersalah dan menjatuhinya hukuman percobaan.
“Dalam
kasus ini, wartawan tabloid Warta Republik memenuhi unsur sengaja
melakukan penghinaan, menuduh tanpa bukti, dan telah mencemarkan nama
baik,” tulis Mahi M. Hikmat.
Pengalaman
media-media ini seyogianya menjadi pelajaran bagi siapapun. Nalar
kritis dan kebebasan pendapat sejatinya harus beriringan dengan etika.
Karena kalau tidak, bisa saja nanti berhadapan dengan hukum pidana.
|
Sebelum lanjut, saya cerita sebentar pengalaman menulis artikel ini. Tulisan ini sudah tertunda beberapa minggu. Kenapa gitu? Selain belum ada ide yang berkelebat di kepala, seminggu lalu saya pulang kampung. Ah, namanya juga di kampung halaman, ya tentu banyak godaan yang bikin nggak fokus kerja. Biasalah, kumpul sama keluarga adalah prioritas utama setiap pulang kampuang (hashtag: edisi anak rantauan). Setelah abis masa liburan, saya buka laptop dan nemu artikel tentang contoh paragraf Simple Past Tense ini masih ajah nongkrong di folder draft. Mau nggak mau, akhirnya keluarin jurus pemungkas deh. Apa itu? ”Force yourself!” Yap, memaksa diri biar ngeluarin semua ide. Apapun yang terjadi, harus tetap memaksa diri untuk tetap berkarya bahkan kalau sampai Zombie Apocalypse (koq jadi nyambung ke Walking Dead sih). Intinya, pekerjaan nggak bakal selesai kalau cuma diliatin doang. Untuk itu saya mau lanjut bikin contoh paragraf Simple Past Tense. Ingat ya, ini hanya contoh cer
Comments
Post a Comment